
Jakarta – Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengaku salut dengan cara Presiden Joko Widodo membentuk tim 9 untuk menyelesaikan persoalan antara KPK – Polri.
Namun demikian, dia mempertanyakan, apa dasar hukum bagi tim 9. Sebab, hingga saat ini, Presiden Jokowi belum membuat Keppres mengenai pembentukan tim 9 tersebut. “Tinggal tim ini, dasar hukumnya belum ada, sebagai apa,” katanya di Jakarta, Kamis (29/01).
Dia menjelaskan, jika tim 9 langsung bekerja tanpa adanya Keppres, maka bukan tidak mungkin bisa memicu suasana menjadi tambah keruh. “Masalah perlu kita hilangkan, tapi jangan tambah masalah baru,” tukasnya.
Ruhut menegaskan, keberadaan tim 9 bisa dianggap ilegal hingga Keppres mengenai pembentukan tim tersebut dibuat oleh Presiden Jokowi. “Iya dong, sampai sekarang belum ada Keppresnya,” tegasnya.
Dia sendiri, menyerahkan persoalan mengenai keberadaan tim 9 itu kepada Presiden Jokowi. “Bagaimana baiknya Pak Jokowi lah. Kalau ada dasar hukumnya, laporkan ke Pak Jokowi, biarlah Pak Jokowi beliau yang mempunyai hak prerogatif,” tutupnya.