
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya menjatuhkan sanksi kepada stasiun televisi Swasta Nasional Trans TV. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dilayangkan ke Trans TV karena menyiarkan program acara Janji Suci Raffi dan Nagita tanggal 16 dan 17 Oktober 2014.
Acara tersebut adalah acara prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang ditayangkan Trans TV selama dua hari berturut-turut. KPI menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik dan tidak memberikan manfaat kepada publik.
“Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” kata KPI dalam siaran persnya yang ditanda tangani Ketua KPI, DR Judhariksawan, Jumat (17/10).
Penayangan program tersebut selama dua hari berturut-turut menurut KPI telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).
“Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak. Lembaga Penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi,” tegas KPI.
Heran dgn KPI ini tayangan bisnis.tdk pornografi.tdk kekerasan.ini murni hiburan pd penggemar yg punya nilai bisnis cukup pantastid….aps yang salah…..jeles ksli.
Metro tv yang provokatif kmaren kok gak di suratin???
Kpi ohh kpi??? Ada apa denganmu?
prNikhan s’umur jagung.